Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Pokok

Perubahan Data Mahasiswa Pokok adalah perubahan data-data mahasiswa yang meliputi Nama, NIM, NIK, dan Jenis Kelamin akibat kesalahan pendataan.

1. Persyaratan Pelayanan:

  • Ajuan daring melampirkan surat melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id oleh perguruan tinggi
  • Melampirkan persyaratan umum berupa Surat Pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan perguruan tinggi melalui wakil rektor bidang akademik, wakil direktur, bidang akademik, atau wakil ketua bidang akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa dengan melampirkan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga asli dan berwarna yang telah dipindai (scan).
  • Melampirkan persyaratan khusus berupa:

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  • Proses ajuan dilakukan daring melalui laman PDDikti dengan melampirkan surat permohonan sesuai detail ajuan.
  • Verifikasi dan validasi dilakukan oleh instansi terkait, PTS Divalidasi oleh LLDikti, PTN/PTK Divalidasi oleh Direktorat Belmawa, PTA Divalidasi oleh Pokja Kementerian Agama"

3. Jangka Waktu:

Proses verifikasi dan validasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah ajuan tercatat di PDDikti.

 

4. Alur Pelayanan:

Ajuan perubahan data mahasiswa data pokok dilakukan oleh perguruan tinggi melalui laman resmi pddikti-admin.kemdikbud.go.id.

 

sumber informasi https://kanalpengetahuandikti.kemdikbud.go.id/knowledge/c8408276-9e1b-493c-a7a2-5e5b5c0494a9